BEDAH OPERASI PLASTIK MENURUT HUKUM ISLAM
BAB I
OPERASI PLASTIK
MENURUT HUKUM ISLAM
PENDAHULUAN
A. Latar Balakang
Di dalam masyarakat modern seperti di barat, kebutuhan dan
aspirasi masyarakat menempati kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu,
suatu produk hukum yang baru dibuat. Dari sini dapat digambarkan bahwa apabila
terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat, maka interpretasi terhadap hukum pun
bisa berubah.
Masalah operasi plastik telah lama dipertimbangkan oleh
kalangan kedokteran dan para praktisi hukum di negara-negara barat. dan
pandangan masyarakat tentang bedah plastik berorientasi hanya pada masalah
kecantikan (estetik), seperti sedot lemak, memancungkan hidung, mengencangkan
muka, dan lain sebagainya. Sesungguhnya, ruang lingkup bedah plastik sangatlah
luas. Tidak hanya masalah estetika, tetapi juga rekonstruksi, seperti pada
kasus-kasus luka bakar, trauma wajah pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir
(congenital), seperti bibir sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan
congenital lainnya. Namun bukan berarti nilai estetika tak diperhatikan.
Di Indonesia ini juga pernah dibahas yang melibatkan para
ahli kedokteran ahli hukum positif dan hukum Islam. Mengenai pembahasan operasi
plastik ini masih terus diperdebatkan. Dengan adanya makalah ini, penulis
berharap dapat mengungkapkan suatu pandangan konprehensif mengenai operasi plastik
menurut hukum Islam.
B. Rumusan Masalah
a. Bagaimanakah hukum melakukan operasi plastik dengan
tujuan untuk kecantikan?
b. Bagaimanakah operasi plastik untuk memperbaiki cacat atau
akibat kecelakaan?
BAB II
OPERASI PLASTIK
MENURUT HUKUM ISLAM
PEMBAHASAN
Dalam sebuah kaidah fiqih disebutkan bahwa:
التحريم على لدليل يدلّ حتى الإباحة لأشياءفى لأصل ا ا
Artinya: Asal segala sesuatu itu dibolehkan sampai adanya
dalil yang mengharamkannya.
Berdasarkan kaidah tersebut, maka apapun yang kita lakukan
sebenarnya boleh kita lakukan, dan selamanya boleh kita lakukan, hingga adanya
dalil atau petunjuk yang menyatakan haramnya melakukan sesuatu itu.[1]
Oleh karena itu, operasi plastik tampaknya mesti dilihat
dari tujuannya. Ada yang melakukan operasi karena ingin lebih cantik bagi
perempuan atau lebih tampan bagi laki-laki, ada pula yang melakukan operasi
plastik karena menghilangkan bekas-bekas akibat kecelakaan, cacat seperti bibir
sumbing dan sebagainya.
Permasalahan yang sering kita dapati, tidak sedikit di antara
para muslimah dan termasuk juga para muslim yang melakukan operasi dengan
tujuan agar lebih cantik atau lebih tampan.
A. Hukum melakukan Operasi Plastik dengan Tujuan untuk
Kecantikan
Allah menyukai yang indah-indah dan Islam juga membolehkan
seseorang untuk berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan,
apalagi sampai mengubah ciptaan Allah.. Kalau kita pikir secara logika, apa
ruginya Allah apabila ada yang melakukan operasi kecantikan, sebab sesuatu yang
telah baik diberikan Allah kemudian dilakukan lagi upaya lain agar pemberian
tersebut menjadi super lebih baik, tentunya kalau dipikir-pikir Allah pasti
senang, terlebih Allah juga menyukai hal-hal yang indah-indah.[2]
Persoalan inilah yang perlu kita sadari bahwa tidak semua
yang dilakukan manusia yang menurut manusia baik adalah baik pula dalam
pandangan Allah. Merubah bentuk salah satu anggota tubuh yang berbeda dari apa
yang diberikan Allah, dalam logika manusia dipandang baik, karena akan lebih
cantik, tampan dan menarik. Asalnya kulit yang diberikan Allah hitam kemudian
dirubah menjadi putih atau warna lainnya. Asalnya hidung yang diberikan Allah
pesek kemudian dirubah menjadi mancung dan sebagainya. Namun demikian, apa yang
dilakukan sebenarnya merupakan tindakan yang tidak percaya dengan pemberian
Allah dan dapat dikatakan sebagai bentuk penghinaan terhadap Allah.[3]
Oleh karena itu merubah ciptaan atau pemberian Allah
sebagaimana dideskripsikan di atas sebenarnya bertentangan dengan kodrat dan
iradat Allah. Seharusnya manusia menyadari bahwa apapun yang diciptakan Allah
di dunia ini bukan merupakan hal yang sia-sia (lihat Q.S. al-Baqarah ayat 26):
Artinya: Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan
berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu.[4] adapun orang-orang yang beriman,
Maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka
yang kafir mengatakan: "Apakah maksud Allah menjadikan Ini untuk
perumpamaan?." dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan
Allah,[5] dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya
petunjuk. dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik,
Menurut pandangan manusia atau seseorang yang melakukan
operasi bahwa salah satu anggota tubuhnya kurang menarik, sehingga ia pun
berkeinginan untuk merubahnya melalui operasi. Padahal dalam pandangan Allah
pemberian-Nya itu yang dipandang manusia kurang menarik, sebenarnya memiliki
manfaat yang luar biasa, hanya saja ia tidak mengetahui dan menyadarinya.
Mestinya manusia dapat bersyukur terhadap apa yang diberikan Allah dan
memberdayakan pemberian tersebut dengan baik.[6]
Selain itu, apabila persoalan di atas dikembalikan kepada
sumber hukum Islam yaitu Alquran, maka Alquran telah secara jelas menyatakan
orang yang merubah ciptaan-Nya adalah orang yang mengikuti jalan dan ajakan
syaithan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. an-Nisa ayat 119
Artnya: Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan
akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong
telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya,[7] dan
akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka
meubahnya".[8] barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung
selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Dari ayat tersebut dapat dipahami, bahwa melakukan operasi
plastik, yang hanya bertujuan mempercantik diri termasuk perbuatan syetan yang
dilaknat Allah. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah
dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan
sebagainya. Persoalan ini apabila dilihat dari kaidah yang disebutkan
sebelumnya bahwa operasi plastik dengan tujuan
untuk mempercantik [jirahah at-tajmil], maka hukumnya adalah
haram.[9]
B. Operasi Plastik untuk Memperbaiki Cacat atau Akibat
Kecelakaan
Hukum melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk
memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti
bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub at-thari`ah) akibat
kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat
kebakaran/kecelakaan, maka dapat dikategorikan sebagai mubah atau dibolehkan
melakukan operasi tersebut.
Dalam ushul fikih, cacat atau akibat kecelakaan dapat
dikategorikan sebagai mudharat atau disebut kemudaratan. Kemudaratan
mengakibatkan ketidakbaikan yang akhirnya membuat orang yang mengalami
kemudaratan ini tidak merasa nyaman beragama. Oleh karena itu, Islam memang
bukan agama yang memudah-mudahkan sesuatu, tetapi bukan pula agama yang
mempersulit. Kemudaratan mesti dihilangkan atau setidaknya menguranginya
melalui operasi plastik.
Bolehnya menghilangkan kemudaratan berupa cacat sejak lahir
atau cacat akibat kecelakaan adalah berdasarkan kaidah fikih yang berbunyi:
يزال الضرر
Artinya: Kemudaratan itu mesti dihilangkan”,
Sehingga operasi plastik pun legal dilakukan dengan
ketentuan sesuai dengan tujuan yang disebutkan. Selain itu, bolehnya melakukan
operasi plastik adalah berdasarkan keumuman (‘amm) dalil yang menganjurkan
untuk berobat (at-tadawiy). Nabi SAW bersabda:
شفآء إ له أنزل لا دآء هالل مأأنزل
Artinya: Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali
Allah menurunkan pula obatnya. (HR Bukhari).[10]
Dalam hadits yang lain Nabi SAW bersabda pula:
شفآء له وضع إلا داء يصنع لم الله فإنّ تداوَوْ الله يآعباد
Artinya: Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena
sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula
obatnya.” (HR Tirmidzi).[11]
Dalam ushul fikih disebutkan bahwa selama tidak ada dalil
yang mengkhususkan dalil umum, maka selama itu pula dalil umum dapat diamalkan.
Hadis di atas dipandang sebagai hadis yang umum, dan dapat diamalkan atau dapat
dijadikan hujjah, karena tidak ditemukan adanya dalil yang
mengkhususkannya.[12]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa operasi plastik
dengan tujuan untuk kecantikan hukumnya haram dan apabila dilakukan untuk
memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir seperti bibir sumbing, kaki pincang
dan sebagainya atau memperbaiki cacat akibat kecelakaan, maka hukumnya mubah
(boleh) sepanjang tidak ada ketentuan agama yang dilanggar.
BAB III
OPERASI PLASTIK
MENURUT HUKUM ISLAM
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian materi yang telah diungkapkan pada halaman sebelumnya,
maka dapat disimpulkan bahwa operasi plastik boleh dilakukan apabila bertujuan
untuk memperbaiki cacat sejak lahir seperti bibir sumbing, atau cacat yang
datang kemudian akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah
yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. Sedangkan operasi plastik yang
bertujuan untuk mempercantik diri dengan sengaja merubah ciptaan ALLAH
diharamkan karena merupakan salah satu bentuk penyamaran yang bertentangan
dengan syari’at ISLAM.
B. Saran
Penulis menyarankan bagi pembaca agar dapat memahami
pengertian operasi plastik, macam-macamnya, serta mengetahui hukum-hukumnya
dalam agama Islam. Bagi pembaca dan mahasiswa lain yang ingin mengetahui dan
memahami lebih dalam lagi mengenai materi ini, maka dapat menjadikan makalah
ini sebagai referensi. Penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca
untuk kesempurnaan makalah ini selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
MAKALAH OPERASI
PLASTIK MENURUT HUKUM ISLAM
Bustanul Arifin, dan M. Atho Mudzar, Permasalahan Fiqih
Kontemporer dalam Keluarga Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2002
http://sukriyanahcute.blogspot.com/2015/09/14/makalah-opresi-plastik.html
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Islam,
Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997.
Yevita, 2015, Pandangan Agama Terhadap Masalah dan Tindakan,
http://yevitadiaries.wordpress.com/2015/09/14/pandangan-agama-terhadap-masalah-dan-tindakan/
, 17092015 jam 10.25
Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer: Jilid 2. Jakarta:
Gema
Insani Press, 1995.
Catatan Kaki
MAKALAH OPERASI
PLASTIK MENURUT HUKUM ISLAM
[1] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Islam,
Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997, h. 59
[2] Ibid, h. 58
[3]http://sukriyanahcute.blogspot.com/2015/09/14/makalah-opresi-plastik.html
[4] Diwaktu Turunnya surat Al Hajj ayat 73 yang di dalamnya
Tuhan menerangkan bahwa berhala-berhala yang mereka sembah itu tidak dapat
membuat lalat, sekalipun mereka kerjakan bersama-sama, dan Turunnya surat Al
Ankabuut ayat 41 yang di dalamnya Tuhan menggambarkan Kelemahan berhala-berhala
yang dijadikan oleh orang-orang musyrik itu sebagai pelindung sama dengan
lemahnya sarang laba-laba.
[5]Disesatkan Allah berarti: bahwa orang itu sesat berhubung
keingkarannya dan tidak mau memahami petunjuk-petunjuk Allah. dalam ayat ini,
Karena mereka itu ingkar dan tidak mau memahami apa sebabnya Allah menjadikan
nyamuk sebagai perumpamaan, Maka mereka itu menjadi sesat.
[6] Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer: Jilid 2.
Jakarta: Gema
Insani Press, 1995, h. 69
[7] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang
yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong
telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti Ini tidak boleh dikendarai
dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
[8] Merubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang
diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. Ada yang mengartikannya dengan
merubah agama Allah.
[9] Yevita, 2015, Pandangan Agama Terhadap Masalah dan
Tindakan , http://yevitadiaries.wordpress.com/2015/09/14/pandangan-agama-terhadap-masalah-dan-tindakan/
, 17092015 jam 10.25
[10]Hadits nomor 5246 dalam Program kutubuttis’ah.
[11]Hadits nomor 1961 dalam Program kutubuttis’ah.
[12] Bustanul Arifin, dan M. Atho Mudzar, Permasalahan Fiqih
Kontemporer dalam Keluarga Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2002. H. 18
***
Demikian makalah tugas kuliah yang berjudul
bedah operasi plastik menurut pandangan atau hukum Islam. Semoga bermanfaat.
Makalah by : Moh Lutfi : Jurusan Ilmu Ushuluddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar